Laman

Senin, 01 Oktober 2012

" FEQIH "


JINAYAT


       Menurut istilah berarti perbuatan yang diharamkan oleh syara' terbatas pada tindakan kejahatan yang berkenaan dengan jiwa (nyawa) dan anggota tubuh manusia. Secara bahasa yaitu perbuatan dosa atau kriminal. Dalam hukum islam bagi pelaku jinayat akan dikenakan sanksi berupa HAD (sangsi yang sudah ada ketentuannya dalam al-qur'an dan al-hadits) dan TA'ZIR (sanksi hukum yang tidak ada ketentuannya dalam nash, tapi diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan hakim).

Macam-Macam Jinayat
Ada lima jenis macam-macam jinayat (kejahatan) yang dikenai sanksi pidana hudud (hukuman-hukuman) menurut syara’, yaitu :

a) Kejahatan pada badan, jiwa, dan anggota-anggota badan.
1) Al-Qathlu, yaitu dengan cara pembunuhan.
2) Al-Farhu, yaitu dengan cara meluakai.

b) Kejahatan pada kelamin.
1) Perjinahan.
2) Sifah (pelacuran)

c) Kejahatan atas harta
1) Hirabah, yaitu harta yang diambil dengan cara memerangi yang dilakukan tanpa alasan atau sebab(ta’wil)
2) Baghyun, (kezaliman), yaitu harta yang diambil dengan cara memerangi, yang silakukan dengan alasan.
3) Pencurian, yaitu harta yamh diambil denggan cara menunngu kelengahan dari suatu tempat penyimpanan,
4) Ghasab (perampasan). Yaitu apabial menggunakan kekuatan dan kekuasaan. Dalam pemarinyahan disebut korupsi (ikhtilas mali hukumah)

d) Kejahatan pada kehormatan
1)  Qadzaf yaitu menuduh zina.

e) Kejahatan berupa pelanggaran pada makanan dan minuman yang diharamkan menurut syara’


 HUDUD


       Hudud adalah batasan ketentuan yang ditetapkan Allah SWT dalam Al-Qur'an, dimana hukuman tertentu diwajibkan atas orang yang melanggar larangan tertentu. Seperti larangan berzina, bagi pezina muhson (untuk orang yang sudah baligh,berakal,merdeka,dan sudah menikah) akan diberi hukuman rajam yang berarti dilontar dengan batu yang sederhana sampai meninggal dunia. Dan bagi pezina tidak muhson (gadis / bujangan) hukumannya didera 100x dan diasingkan keluar daerah selama satu tahun.

Macam-Macam Hudud (hukuman)
 Adapun macam-macam hudud (hukuman) terbagi menjadi dua bagian:
a. Had penghilangan nyawa atau anggota badan. Had terdiri dari dua bagian:
1) Qiyas, yaitu pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan yang betul-betul disengaja dan direncanakan. Baik qisas pada jiwa, atau qisas pada anggota-anggota badan dan pelukaan.
2) Diyat (denda), yaitu sebagai pengganti qishas berupa denda dengan harta, dikala gugur lantaran pelaku kejahatan diampuni, ketidak sengajaan, atau ada unsur-unsur disengaja. Selain itu bagi si pelaku mewajibkan membayar kafarat, yaitu denda untuk menghapuskan dosa kepada Allah, disamping ia wajib membayar denda kepada keluarga korban.

b. Had tentang pelanggaran berbuat maksiat
1) Rajam yaitu hukuman dera bagi zina muhshan dengan cara dilempari di muka pelaku.
2) Ta’zir adalah menghukum dengan vara di jilidyaitu hukuman-hukuman dera dengan cara pencambukan. Atou hukuman ta’zir juga bisa berbentuk pemukulan, atou denga tmparan dengan telapak tangan, atou di asingkan atou dipecat dari kedudukannya, atou dengan dimasukan kepenjara, yang berarti hukum ta’zir adalah hukuman pengajaran.


 QISHASH

       Menurut syaraĆ¢’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
Qishash ada 2 macam :
    a.       Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b.      Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
 DIYAT
         Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
Macam-macam:
a.       Diyat Mughalazhah, yakni denda berat
Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
b.      Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
· Pembunuhan yang tersalah.
· Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.


KAFARAT


Macam-macam Kafarat:
a.                    Kafarat Sumpah adalah kafarat atas sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang biasa kita makan atau pakaian atau membebaskan budak. Maka, siapa yang tidak memiliki sesuatu harta apapun, ia wajib berpuasa sebanyak tiga hari.
b.      Kafarat Jimak adalah Kafarat bagi suami yang melakukan jimak (persetubuhan) pada saat ihram atau pada siang hari puasa Ramadhan. Kafaratnya adalah dengan memerdekakan budak, puasa berturut-turut selama dua bulan atau memberi makan kepada 60 orang miskin.
c.                      Kafarat Zhihar adalah ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Hukumannya menurut QS Al-Mujahadah ayat 3 dan 4 adalah memerdekakan budak; jika tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.

TA'ZIR

Pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah ataupun perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.
Hukuman-hukuman ta’zir banyak jumlahnya, yang dimulai dari hukuman paling ringan sampai hukuman yang terberat :

1. Hukuman mati
2. Hukuman Jilid
3. Hukuman-Kawalan (Penjara Kurungan
4. Hukuman Salib
5. Hukuman Pengecualian (Al Hajru)
6. Hukuman Denda (Tahdid)


Larangan Berzina


Saat ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat terbuka. Bahkan karena terlalu terbukanya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina terpampang di sekitar kita.
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan semakin merajalela.
Padahal, jelas-jelas islam telah melarang kita untuk melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja kita sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain. (An-Nuur 2-3)
            Larangan Mencuri, Ghasab, Merampok
Lelaki yg mencuri dan wanita yg mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yg mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS al-Maidah 5/38)





            Larangan Minum Khamar


AlMaidah:90-91
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermakstd hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu.
            

 Larangan Membunuh

Al-Baqarah ayat 84

            Larangan meninggalkan Shalat 5 waktu

Namun sebagian ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya seseorang tetap dinilai sebagai Muslim selama dia mengucapkan kedua kalimat syahadat, walaupun melakukan dosa dan pelanggaran. Tentu saja, karena ia tidak melaksanakan sholat, yang tentunya adalah sebuah dosa atau pelanggaran, dimana dosa atau pelanggaran yang dilakukannya itu dapat menjerumuskan dirinya ke dalam neraka.
Sebagaimana firman Allah swt, yang ada dalam al-Qur’an dalam bentuk dialog berikut ini:
“Apa yang menjadikan kalian terjerumus ke dalam Neraka Saqar?” Mereka menjawab: ”
Kami dahulu tidak termasuk kelompok orang-orang yang sholat.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 42-43).
»»  READMORE...